Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Polres Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 9 orang terduga pelaku tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020). 

Dari 9 ini, antara lain berinisial IY (35), SD (39), HS (40), DD (45), NG (40), A (58), MT (60), WG (63) dan AS (70). 

Bahkan, WG dan NG yang merupakan tetangga korban juga masih ada hubungan kerabat. Mirisnya lagi, 2 pelaku yang sudah lanjut usia itu sudah memiliki cucu 6. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara. 

“6 pelaku ini karena melakukan hubungan badan, sementara sisanya mencabuli koran dengan meraba alat vitalnya,” ungkap Hario. 

Adapun modus pelaku, lanjutnya, dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu. Bahkan, mereka mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban tidak perawan lagi. 

“Asalnya itu cuma 1 pelaku, yakni AS yang kasih uang. Namun teman-temannya juga ikut-ikutan,” imbuhnya. 

Dalam aksinya itu, mereka rata-rata melakukan sebanyak 5 kali dan bergilir setiap akhir pekan. Aksi bejat ini pun berlangsung hampir 1 tahun. 

Baca juga: Polisi Periksa 9 Orang yang Diduga Telah Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya

Pelaku Miliki Hobi yang Sama

Terlibatnya pelaku yang cukup banyak ini lantaran mereka memiliki hobi yang sama, yakni suka memancing ikan di sungai. 

Sementara tempat kejadiannya ada di sekitar kolam pemancingan, saung sawah, sampai rumah korban saat perayaan 17 Agustus beberapa bulan lalu. 

“Jadi perbuatannya ini sudah berjalan sejak tahun 2019 sampai pertengahan 2020,” tuturnya. 

Akibat tindak pidana ini, para  pelaku mendapatkan ancaman pasal 81 UU Perlindungan Anak, 6 orang dijerat pasal 21 dan tiga lainnya pasal 82 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Di hadapan petugas, AS mengaku nekat melakukan aksi bejat ini karena tidak ada perlawanan dari korban. Selain itu, ia juga sering melihat korban tengah memancing hingga malam hari. 

“Saya tidak memaksa, dianya mau. Saya beri uang Rp 30 ribu. Karena itu saya jadi ketagihan. Kalau tidak salah saya sampai 5 kali,” pungkasnya. 

Menanggapi penetapan tersangka oleh kepolisian, Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum itu karena dengan cepat mengungkap kasus ini. 

“Kami akan lebih fokus pada pemulihan psikis korban serta keluarganya,” singkat Ato. (Apip/R6/HR-Online)

Editor: Muhafid

The post Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/11/polres-tasikmalaya-tetapkan-9-tersangka-pelaku-cabul-anak-di-bawah-umur/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online