Petugas dan Penerima BST di Pamarican Ciamis Langgar Prokes

Petugas dan Penerima BST di Pamarican Ciamis Langgar Prokes

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) via kantor pos yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (22/11/2020) melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pantauan HR Online, selain terjadi kerumunan warga, juga banyak warga yang terlihat tidak memakai masker.

Bahkan, parahnya lagi, petugas dari kantor pos pun lalai dalam menerapkan prokes. Mereka juga kedapatan tidak menggunakan masker saat terlibat dalam transaksi pembagian BST.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Pamarican, Ana Suryana, yang juga selaku koordinator pencairan BST, membantah pihaknya langgar prokes saat pembagian BST.

Ana mengklaim, bahwa pihaknya selalu menjalankan protokol kesehatan saat pembagian BST seperti saat ini.

Padahal jelas dalam pelaksanaannya, petugas yang membagikan BST dan warga lalai mematuhi prokes, seperti menjaga jarak dan memakai masker.

“Insyaallah, kami akan selalu menerapkan prokes ya. Pokoknya warga penerima BST yang tidak memakai masker tidak akan kita layani,” tegasnya kepada HR Online, Minggu (22/11/2020).

Namun, ketika dikonfirmasi terkait banyak petugas yang lalai atau langgar prokes seperti tidak memakai masker, Ana langsung terlihat panik.

“Ia nanti akan kita benahi lagi,” katanya sambil pergi untuk memperingati petugas yang lalai tidak menggunakan masker.

Pembagian BST di Pamarican Ciamis Langgar Prokes, Kemana Satgas Covid-19?

Pembagian BST di Pamarican sendiri untuk warga dari tiga desa. Namun saat terjadi kerumunan dan banyak warga yang tidak memakai masker, tidak ada satupun petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Pamarican, yang ikut memantau pelaksanaan BST.

Sehingga, saat pembagian BST terkesan adanya pembiaran untuk selalu melanggar prokes Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya, Ani Yuningsih, kepada HR online mengatakan, pihaknya hanya sebatas menyediakan tempat yang dipinjam oleh pihak kantor pos.

“Pemdes Sukajaya hanya sebagai tuan rumah, atau kantor pos meminjam tempat untuk pembagian BST hari ini. Terkait kesiapan prokes, itu tanggungjawab pihak kantor pos, sebagai penyedia jasa pencairan,” katanya. 

Sedangkan untuk pencairan di Desa Sukajaya hari ini, lanjut Ani, jumlahnya sangat banyak. Mengingat ada tiga desa yang melakukan pencarian hari ini, yaitu Desa Sukajaya, Desa Margajaya dan Desa Kertahayu.

“Kebetulan saya standby di kantor. Selain sebagai tuan rumah yang memiliki tempat, kami juga memberikan pelayanan kepada warga yang masih kekurangan persyaratan administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamarican, Agus Yani, saat dihubungi HR Online via pesan singkat, akan segera memanggil pihak terkait.

“Rencananya hari Selasa (24/11/2020), kami akan memanggil pimpinan kantor pos dan TKSK. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah benar terjadi pelanggaran prokes,” singkatnya. (Suherman/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

The post Petugas dan Penerima BST di Pamarican Ciamis Langgar Prokes appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/11/petugas-dan-penerima-bst-di-pamarican-ciamis-langgar-prokes/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online