Disnaker Ciamis Sosialisasikan Aturan Pekerja Migran Indonesia

Disnaker Ciamis Sosialisasikan Aturan Pekerja Migran Indonesia

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Acara sosialisasi yang dilaksanakan  di aula kantor Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kamis (26/11/2020) tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, dan BPD se Kecamatan Pamarican.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Puad mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait undang-undang ketenagakerjaan yang mesti bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Pihaknya mengundang perwakilan dari 14 desa se Kecamatan Pamarican.

“Kita undang para Kepala Desa dan BPD, mereka yang nantinya akan bisa menyampaikan secara langsung krpada masyarakat terkait undang undang tenaga kerja,” ujar Fuad.

Untuk materi sendiri kata Puad, terkait calon Tenaga Kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di intansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

“Siapa sih pekerja migran Indonesia itu? Pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia” terangnya.

Sementara kata Puad, syarat untuk menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri tersebut harus mematuhi UU 18 Tahun 2017 Pasal 5 dan Permenaker 9 Tahun 2019 pasal 5.

Dimana setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan seperti berikut.

“Berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (Suherman/R8/HR Online)

Editor: Jujang

The post Disnaker Ciamis Sosialisasikan Aturan Pekerja Migran Indonesia appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/11/disnaker-ciamis-sosialisasikan-aturan-pekerja-migran-indonesia/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online