Ada Uang Rp 50 Juta, Pelaku Penipuan Janji Perkara di Polres Tasikmalaya Beres

Pelaku Penipuan saat ditangkap polres tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk tiga orang pelaku penipuan, dengan modus bisa membantu menyelesaikan perkara yang sedang pihak polisi tangani.

Ketiga pelaku tersebut antara lain AF (40), S (43), dan A yang sudah meninggal dunia. Semuanya merupakan warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo, mengungkapkan, tiga pelaku penipuan tersebut menjalankan aksinya di rumah makan Asri, jalan Karangnunggal, Kecamatan Bantarkalong.

“Ketika itu, salah satu saksi tengah ngobrol dengan salah satu tersangka. Saksi menceritakan bahwa sahabatnya tengah menjalani proses penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya,” ungkapnya saat ekspos di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (11/11/2020).

Setelah mendengarkan saksi, kemudian salah satu pelaku penipuan, S, menawarkan jasa bahwa ada temannya yang bisa membantu menyelesaikan perkara itu. S mengaku bahwa temannya itu punya akses ke Polres Tasikmalaya.

Pelaku Penipuan Minta Uang Rp 50 Juta

Kemudian keesokan harinya, saksi dan korban bertemu dengan pelaku penipuan yakni AF dan almarhum A. Kedua tersangka tersebut menjanjikan bisa menyelesaikan masalah atau perkara yang tengah pihak Polres Tasikmalaya tangani.

“Lalu, kedua tersangka tersebut meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut guna menyelesaikan perkara,” bebernya.

Sedangkan uang yang korban berikan tidak langsung Rp 50 juta, namun dalam 2 tahap. Untuk yang pertama cash sejumlah Rp 30 juta. Kemudian yang kedua juga cash sejumlah Rp 20 juta.

“Total uang yang sudah tersangka A dan AF terima sebesar Rp 50 juta. Pelaku penipuan ini berjanji akan menyelesaikan perkara korban,” tutur AKP. Hario Prasetyo.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengungkapkan, bahwa tersangka yang berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut, belum bisa disebutkan pastinya. Sebab, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara untuk potensinya, bisa masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Atau bisa juga penggelapan dalam penggunaan jabatan.

“Namun belum bisa kita pastikan. Pasalnya, untuk memastikan harus melibatkan ahli,” ungkapnya.

Sementara untuk pasal dikenakan kepada para pelaku penipuan tersebut, yaitu Pasal 378 serta Pasal 372 KUHPidana. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucapnya.

Dengan adanya kasus tersebut, AKP. Hario mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang menawarkan penyelesaian perkara yang tengah Polres Tasikmalaya tangani, supaya jangan mudah percaya.

“Kalau memang benar ada perkara yang tengah atau masih dalam proses, kami akan memprosesnya dengan proporsional,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

The post Ada Uang Rp 50 Juta, Pelaku Penipuan Janji Perkara di Polres Tasikmalaya Beres appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/11/ada-uang-rp-50-juta-pelaku-penipuan-janji/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online