Persiapan Penetapan UMK 2021, Depeko Banjar Kunker ke Kuningan

Persiapan Penetapan UMK 2021, Depeko Banjar Kunker ke Kuningan

Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, melaksanakan program kegiatan Pengupahan Perbatasan Tahun 2020 melalui kunjungan kerja Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar.

Staff Analisis Jaminan Sosial Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi, mengatakan, kegiatan Pengupahan Perbatasan Tahun 2020 ini adalah program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Perbatasan.

“Untuk saat ini kami baru melaksanakannya ke perbatasan Kuningan, yaitu pada hari Selasa 6 Oktober lalu, dan rencananya tanggal 25 Oktober nanti kami akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran,” kata Endi, kepada HR Online, Selasa (20/10/2020).

Ia juga menyebutkan, peserta yang ikut dalam kunjungan kerja Dewan Pengupahan Kota Banjar terdiri dari unsur pemerintah.

Unsur badan pekerja/sekretariat Depeko Banjar, unsur Apindo, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan Disnaker Kota Banjar.

Saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, tim Depeko Banjar dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans Kota Banjar, sekaligus selaku Ketua Depeko Banjar, H. Asep Tatang Iskandar.

Kunjungan itu diterima oleh Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, seserta jajarannya, di ruang rapat Graha Wisesa Kabupaten Kuningan.

Kenali Regulasi

Endi mengatakan, kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengetahui regulasi yang dipakai oleh Depekab Kuningan.

Terutama saat kondisi pandemi Covid-19 ini, dalam persiapan menghadapi penetapan UMK tahun 2021.

UMK tahun 2021 sebentar lagi ditetapkan oleh Gubernur Jabar, yaitu tanggal 1 November 2020.

“Selanjutnya, dari tanggal 2 sampai 21 November 2020 yang akan datang, kami ingin mengetahui formula mana yang Kabupaten Kuningan pakai dalam penetapan UMK,” ujarnya.

Namun karena formula baru belum ada peraturan yang baku, maka Kabupaten Kuningan masih menggunakan formula sesuai PP 78/2015, dan masih menunggu kebijakan serta arahan dari provinsi.

Apabila terpaksa menggunakan formula PP 78/2015, maka UMK pasti menurun, karena saat ini terjadi deflasi. Akan tetapi, untuk upah dalam sejarahnya tidak boleh menurun.

Oleh sebab itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah berdiskusi mengenai UMK tahun 2021 dengan Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 14-16 Oktober lalu.

Kemudian, Provinsi Jabar pun akan memanggil kabupaten/kota pada tanggal 21-22 Oktober ini, untuk menggelar info lokakarya pengupahan.

“Jadi intinya, semua kabupaten kota masih menunggu regulasi tentang UMK tahun 2021. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota hanya bersifat memberikan rekomendasi UMK kepada gubernur. Sedangkan, yang menetapkannya adalah gubernur. Karena upah tidak bisa diprediksi untuk formulanya,” terang Endi.

Baca Juga: Forum Serikat Buruh Minta Pemkot Banjar Serius Kawal Penetapan UMK

Tugas Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Ia juga menjelaskan, bahwa tugas Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota  diantaranya memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan, dan pengembangan sistem pengupahan nasional. T

erutama kebijakan rekomendasi UMK.

Apalagi saat ini banyak terjadi pengangguran akibat perusahaan yang melakukan PHK karyawannya. Oleh sebab itu, UMK adalah safety net yang harus dipakai oleh pihak perusahaan.

Endi mengatakan, di Kabupaten Kuningan, pengawasan terhadap perusahaan terkait penerapan UMK yang terpantau saat ini hanya pada perusahaan-perusahaan besar dan formal saja.

“Hampir 80 persen perusahaan di Kabupaten Kuningan sudah melaksanakan UMK. Hanya perusahaan non formal yang belum terpantau, karena saking banyaknya perusahaan yang tersebar di Kuningan,” terangnya.

Selain itu, untuk survey yang dilakukan, kata Endi, pihaknya hanya mengambil sampel 3 pasar, sesuai yang telah disepakati dari awal. Tidak termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Depekab Kuningan pun untuk UMSK tidak diambil, meskipun ada potensi, khususnya perusahaan sektor pariwisata. Karena ditinjau banyak konflik dari UMSK, sehingga Depekab Kuningan hanya konsentrasi pada UMK saja.

“Semoga Depeko Banjar bisa mengambil yang dianggap baik dari Depekab Kuningan untuk bisa diterapkan di Kota Banjar. Sehingga, Depeko dan Disnaker Kota Banjar bisa bersinergi untuk menentukan arah kebijakan pengupahan di Kota Banjar.” Pungkas Endi. (Aji/Koran HR)

The post Persiapan Penetapan UMK 2021, Depeko Banjar Kunker ke Kuningan appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/10/persiapan-penetapan-umk-2021-depeko-banjar-kunker-ke-kuningan/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online