Cegah Covid-19, Sosialisasi Sanksi Pelanggar Prokes Digelar di Pamarican Ciamis

ssosialisasi cegah covid-19

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggelar sosialisasi cegah Covid-19 dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sosialiasasi yang dipimpin langsung oleh Camat Pamarican Totong Hendriawan tersebut digelar dengan tujuan mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Kegiatan sosialisasi dilaksankan di Aula Kantor Kecamatan pada Rabu (14/10/2020). Sosialisasi diikuti oleh seluruh para Kepala Desa se-Kecamatan Pamarican.

“Kegiatan ini merupakan penyampaian sekaligus sosialisasi tentang Perbup Nomor 53. Dimana perlu adanya tindak lanjut lebih luas agar bisa sampai dengan cepat kepada masyarakat,” terang Sekmat Pamarican Agus Yani.

Agus Yani mengatakan, sosialisasi Perbup Nomor 53 tersebut menyangkut penanganan penyebaran virus Corona dalam pelaksanaan AKB di Kabupaten Ciamis.

“Yang paling harus tersampaikan kepada masyarakat tentang peraturan ini terkait kewajiban serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya,” ujar Agus Yani.

Menurut Agus, setiap pelanggaran protokoler kesehatan, semisal tidak menggunakan masker maka akan ada sanksi tegas.

“Sanksi berupa kerja sosial hingga denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 ribu. Hal itu sebagai mana yang tertera dalam Perbup nomor 53 tahun 2020,” katanya.

Sosialisasi Cegah Covid-19: Sanksi Pelanggar Perbup

Sementara itu dalam Perbup Nomor 53 tahun 2020 pada pasal 14 ayat 1 disebutkan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, fasilitas umum, instansi pemerintahan dan instansi swasta yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.

Pada ayat 2 disebutkan sanksi bagi perorangan yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, sanksi ringan, berupa teguran lisan,sanksi sedang, terdiri atasL jaminan kartu identitas;kerja sosial; atau pengumuman secara terbuka.

Sementara untuk sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, fasilitas umum, instansi pemerintahan dan instansi swasta yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 berupa sanksi ringan sampai denda administratif paling besar Rp 150 ribu. Sanksi juga bisa berupa penghentian sementara kegiatan sampai pencabutan izin usaha. (Suherman/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

The post Cegah Covid-19, Sosialisasi Sanksi Pelanggar Prokes Digelar di Pamarican Ciamis appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/10/cegah-covid-19-sosialisasi-sanksi-pelanggar-prokes-digelar-di-pamarican-ciamis/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online