BLT UMKM Diperpanjang Hingga November, Ini Syarat Dapat Rp 2,4 Juta

BLT UMKM Diperpanjang

BLT UMKM diperpanjang menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat rakyat semakin terbantu dengan adanya bantuan pada masa krisis pandemi Corona. Lantas apa saja syarat daftar BLT UMKM ini?

Perpanjangan pendaftaran BLT UMKM ini sesuai dengan surat  dari kementerian koperasi dan UKM pada 6 Oktober 2020. Surat dengan nomor 491/SM/X/2020 menerangkan bahwa pendaftaran untuk pelaku UMKM ini sampai November 2020.

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya agar Cepat Cair!

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil segera penuhi persyaratannya untuk mendapatkan bantuan ini. Adapun syarat daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP Elektronik.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Foto usaha.
  4. Mengisi formulir pendaftaran.
  5. Memiliki izin usaha IUMK.
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

BLT UMKM Diperpanjang Hingga November

BLT UMKM diperpanjang ini memang tidak semua orang bisa mendapatkannya karena harus sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak semua pelaku usaha 100% mendapatkan bantuan ini jika memang tidak sesuai kriteria.

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini.  Berikut adalah kriteria yang tidak akan menerima bantuan dari pemerintah Jokowi ini.

Kriteria yang Tidak Bisa Dapat BLT UMKM

  1. Memiliki usia kurang dari 18 tahun
  2. Masih mengikuti kegiatan belajar formal (Siswa dan Mahasiswa).
  3. Merupakan ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tergabung dalam pasukan TNI.
  5. Anggota kepolisian Republik Indonesia.
  6. Seorang pegawai dari BUMN dan BUMD.
  7. Jumlah tabungan lebih dari Rp 2 juta
  8. Penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat semisal PKH, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Prakerja dan lainnya.
  9. Memiliki utang Perbankan.

Jika Anda termasuk dalam 9 kriteria tersebut, maka Anda tidak berhak menerima BLT UMKM diperpanjang hingga November ini. Namun jika Anda bukan dari kriteria tersebut dan merupakan pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM.

Cara Membuat Perizinan Usaha

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: BLT BPJS, Bantuan UMKM, dan Kartu Prakerja Diperpanjang Hingga 2021

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Ada cara kedua untuk membuat izin usaha ini dan lebih simple lagi untuk mendapatkan BLT UMKM diperpanjang hingga November ini. Cara yang mudah dengan menggunakan smartphone Anda yaitu daring, berikut caranya:

  1. Pastikan Smartphone Anda terkoneksi dengan internet.
  2. Buka browser seperti Chrome, Firefox dan sebagainya.
  3. Masukkan link oss.go.id.
  4. Pilih daftar.
  5. Masukkan nomor KTP dan alamat surel.
  6. Kemudian klik daftar.
  7. Buka surel Anda untuk konfirmasi pendaftaran.
  8. Setelah konfirmasi, klik IUMK.
  9. Isi form tersebut hingga lengkap.
  10. kemudian unduh 3 file yang tersedia.
  11. Kemudian Anda print file tersebut dan masukkan dalam map.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk BLT UMKM diperpanjang hingga November ini Anda tinggal melengkapi Fotocopy KTP, KK, foto usaha dan surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan. Pendaftaran IUMK secara daring ini semakin mempermudah Anda untuk mendaftar BLT UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima atau warung yang tidak besar bisa mendaftarkan diri. Segera lengkapi semua persyaratannya agar mendapatkan bantuan ini.

BLT UMKM diperpanjang ini diberikan secara langsung melalui rekening Bank Himpunan Pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI dan BTN. Jika Anda mendapat konfirmasi melalui SMS segera datang ke salah satu bank Nasional tersebut.

Jika belum memiliki rekening maka bisa membuatnya pada saat itu juga, namun jika sudah punya, tinggal mengisi formulir dan wawancara sebentar. Nantinya, petugas dari Bank akan bertanya apakah Anda menerima bantuan lainnya serta menanyakan suami/istri bekerja PNS, pegawai BUMN/BUMD atau bukan?

Sungguh mudah untuk mendaftarkan BLT UMKM diperpanjang hingga bulan November 2020 ini. Maka dari itu segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. (R7/HR-Online)

Editor: Ndu

The post BLT UMKM Diperpanjang Hingga November, Ini Syarat Dapat Rp 2,4 Juta appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/10/blt-umkm-diperpanjang-hingga-november-ini-syarat-dapat-rp-24-juta/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online