Pengelolaan Wisata Lembah Pajamben Kota Banjar Kewenangan Pemdes

Pengelolaan Wisata Lembah Pejamben Kota Banjar Kewenangan Pemdes

Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Kewenangan pengelolaan destinasi wisata Lembah Pajamben Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat  kepada pihak pemerintah desa Binangun.

Kepastian sudah adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).

“Untuk destinasi wisata Lembah Pajamben itu kewenangan pengelolaannya sekarang ini oleh pihak pemerintah desa, Binangun” kata Wawan.

Ia menyebutkan, penyerahan pengelolaan kepada pihak desa tersebut berdasarkan adanya Peraturan Walikota Banjar nomor 16 tahun 2020.

Perwalkot tersebut membahas tentang pengelolaan destinasi wisata dan mulai berlaku sejak tertanda tangani pada tanggal 10 Februari tahun 2020.

Lebih jelasnya lagi, kewenangan tersebut diatur dalam Perwalkot nomor 20 tahun 2020 pasal 11.

Dalam Perwalkot tersebut disebutkan bahwa dalam hal kawasan wisata merupakan aset milik desa maka pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa.

“Jadi secara regulasi sudah ada dasar hukum peraturannya. Sudah ada kebijakannya tinggal pelaksana teknisnya saja oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Selain destinasi wisata Lembah Pajamben, untuk destinasi wisata Situ Leutik pengelolaannya itu dilakukan oleh Disporapar.

Sementara Taman Eco Park kewenangannya ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pertimbangan kemampuan pemerintah desa mengelola Lembah Pajamben dalam kebijakan tersebut ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami hanya menjelaskan secara regulasi saja. Untuk Taman Eco Park dan Situ Leutik dasar penetapannya dari surat keputusan Walikota bukan dari Perwalkot,” katanya.

Ia menambahkan, terkait rancangan peraturan daerah Raperda Pariwisata dari bagian hukum baru proses menyiapkan rancangan induk pembangunan kepariwisataan.

“Kemungkinan untuk Raperda Pariwisata baru bisa dibentuk tahun depan karena untuk tahun ini kan sudah tidak masuk dalam agenda Prolegda tahun 2020,” ujarnya.

Bisa Menjadi Kendala

Anggota Komisi III, H Sudarsono, mengatakan, kebijakan penyerahan 3 destinasi wisata Situ Leutik, Lembah Pajamben dan Taman Eco Park berdasarkan Perwalkot itu merupakan kewenangan Kepala Daerah.

Menurutnya, kebijakan itu diambil tentunya sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

Juga sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini agar pengelolaan destinasi wisata bisa segera berjalan.

“Kebijakan itu kewenangan kepala daerah dan tentunya juga sudah melalui berbagai pertimbangan,” ujar Sudarsono.

Namun demikian, ia juga mengakui dengan adanya kebijakan pengelolaan 3 destinasi wisata tersebut tidak dilakukan oleh satu OPD dapat menjadi kendala tersendiri dalam proses pengelolaanya.

Ia mencontohkan, kendala itu misalnya, pengembangan dalam bidang promosi, penataan, dan termasuk juga dalam penyerapan anggaran ketika akan mengajukan program bantuan anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Apabila sampai terjadi semacam itu sehingga berimbas dalam pengelolaanya tidak berjalan maksimal atau bahkan kurang berkembang, pihaknya akan turun tangan.

Komisi III akan melakukan evaluasi dan mendorong supaya pengelolaannya dijadikan satu atap oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

“Intinya kami mendorong saja agar saat ini bisa berjalan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan menyiapkan pembentukan regulasi Raperda pariwisata,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online)

The post Pengelolaan Wisata Lembah Pajamben Kota Banjar Kewenangan Pemdes appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/09/pengelolaan-wisata-lembah-pajamben-kota-banjar-kewenangan-pemdes/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online