Thursday, September 3, 2020

Meninjau Rencana Kenaikan Dana Desa

Pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang sebagai Rp 120 triliun. Itu berarti, dana desa akan naik 100% menurut aturan dana desa di tahun ini yg mencapai Rp 60 triliun. Kenaikan serupa juga dilakukan oleh pemerintah di tahun-tahun sebelumnya. Yakni, menurut Rp 20 triliun di tahun 2015 sebagai Rp 47 triliun pada tahun 2017. Sehingga secara holistik, dalam kurun ketika 3 tahun terakhir setidaknya pemerintah telah menggelontorkan aturan buat dana desa mencapai Rp 127 triliun.

Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun.

Dalam penalaran yang lumrah, memakai gelontoran dana sebanyak itu tentu tingkat kesejahteraan masyarakat desa akan membaik. Tetapi faktanya, kesejahteraan bagi warga desa masih saja jauh panggang dari api. Bukti yg nir bisa dipungkiri, rakyat desa masih mendominasi jumlah penduduk miskin di negara ini. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) termutakhir, jumlah penduduk miskin di desa tercatat mencapai 17,10 juta penduduk. Sementara, penduduk miskin dalam kota 'hanya' 10,67 juta penduduk.

Pun apabila ditilik dari data serupa yg dikeluarkan sang BPS pada Maret 2014 silam. Jumlah penduduk miskin dalam desa kala itu tercatat sebesar 17,17 juta orang. Itu berarti, gelontoran dana desa mencapai Rp 127 triliun dalam kurun saat tiga tahun terakhir, hanya mampu mengurangi jumlah penduduk miskin pada desa kurang lebih 70 ribu penduduk saja.

Rawan Dikorupsi

Boleh jadi, masifnya tindak korupsi terhadap dana desa sebagai keliru satu kasus penting yg mengakibatkan ketidakefektifan dana desa pada menaikkan kesejahteraan masyarakat desa. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), semenjak 2016 sampai pertengahan 2017 setidaknya telah masih ada 110 kasus korupsi dana desa yang tertangani oleh penegak hukum. Jumlah masalah tersebut sangat berpotensi semakin tinggi secara signifikan mengingat laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima sang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan periode Januari-Juni 2017 saja telah mencapai 459 laporan.

Besaran dana desa yg menggiurkan, ditambah kurangnya asal daya manusia (SDM) aparatur desa memang menciptakan dana desa sebagai rawan buat dikorupsi. Jamak disadari, pada tahun ini setiap desa rata-sejenis mendapat dana desa mencapai Rp 800 juta. Apabila ditambah dengan penerimaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan

Sementara terkait SDM aparatur desa, sebagaimana dikemukakan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, sebanyak 40% kepala desa (kades) di Indonesia hanyalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berkaca dari celah kerawanan itu, pemerintah semestinya jangan terburu-buru untuk kemudian menaikkan anggaran dana desa. Sebab, kalau pun dinaikkan, tidak akan menjamin kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat secara signifikan.

Cermat dan Hati-hati

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum apabila kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini kian memprihatinkan. Selain nilai defisitnya hampir mendekati 3% sebagaimana batasan maksimal yang diizinkan oleh UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, nilai hutang pemerintah pun melonjak signifikan mencapai Rp 3.672 triliun. Maka, akan lebih bijak tentunya bila pemerintah menggunakan anggaran secara cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa mendatang.

Oleh sebab itu, sebelum betul-betul merealisasikan kenaikan anggaran dana desa di tahun 2018 mendatang, pemerintah mutlak harus melakukan evaluasi terhadap implementasi dana desa selama ini. Dalam konteks itu, pelbagai kerawanan dana desa, terutama terkait tingginya potensi korupsi dana desa mesti dicarikan jalan keluar terlebih dahulu. Pun terkait kondisi desa itu sendiri. Apabila ada peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat pascaimplementasi dana desa, maka pemerintah boleh saja menaikkan alokasi anggaran dana desa untuk desa terkait. Sebaliknya, jika tidak membuahkan hasil yang maksimal, maka tidak semestinya anggaran dana desa di desa terkait dinaikkan. Bahkan, bila perlu dihentikan untuk sementara waktu sembari mencari akar permasalahan implementasi dana desa di desa tersebut.

(Pangki T Hidayat. Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Forum Kolumnis Muda Jogja. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 22 Agustus 2017)

Sumber:krjogja.

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment