INFODES - Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran camat dalam pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa.
Ilustrasi: Blogger Desa |
Pengawasan itu termasuk mengawasi dana desa.(Baca: Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan berkata, draf PP tersebut kini pada proses harmonisasi pada Kementerian Hukum
"Ketika PP itu lahir, soal peran dan fungsi kecamatan, saya kira terkait dengan persoalan desa juga terselenggara pemerintahan yang baik," kata Nata, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Nata mengatakan, jika peran camat bisa diberdayakan untuk pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa, ke depan tidak akan lagi ada tumpang tindih kewenangan.
Camat akan berperan sebagai koordinator untuk program pembangunan di desa.
(Baca:Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa)
"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Nata.(Sumber: Kompas)