Berpotensi Hasilkan PAD, DKUKMP Ciamis Bahas Perda Tera Ulang

Berpotensi Hasilkan PAD, DKUKMP Ciamis Bahas Perda Tera Ulang

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, sedang membahas regulasi tarif retribusi tera ulang pada agar masuk dalam peraturan daerah (Perda) bersama DPRD Kabupaten Ciamis.

Kepala DKUKMP Ciamis, David Firdha, melalui Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen, Dini Kustiani mengatakan, saat ini pelayanan tera ulang sudah berjalan.

Namun, masih bekerjasama dengan UPT Metrologi Legal Tasikmalaya.

“Kita masih menggunakan tenaga dari UPT Tasikmalaya dalam melakukan tera ulang. Kalau untuk alat-alat tera, kami juga sudah punya bahkan kumplit,” katanya, Senin (28/9/2020).

Ia mengungkapkan, dalam melakukan pelayanan tera ulang, DKUKMP tidak menarik tarif retribusi, karena belum ada regulasinya. Paling, hanya menarik biaya reparasinya saja.

Padahal, lanjutnya, retribusi tera ulang itu sangat berpotensi.

Makanya, DKUKMP Ciamis sedang membahas regulasinya bersama DPRD Ciamis agar masuk dalam peraturan daerah (Perda).

Tarif retribusi tera ulang ini sangat berpotensi, bahkan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp. 113 juta.

“Namun, itu terlepas dari kita bisa ngambil PAD atau tidak, namun pelayanan tera ulang harus kita laksanakan, karena itu bentuk perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga: DKUKMP Ciamis Sarankan RAT Koperasi Digelar Secara Virtual

Menurutnya, ketika tera ulang itu ada potensi untuk PAD, maka dari itu DKUKMP Ciamis berusaha untuk menggali potensi tersebut.

Namun, itu belum maksimal karena belum ada UPT dan sekarang masih menyangkut dalam bidang perdagangan.

“Selama ini kita menjadwalkan tera ulang setiap kecamatan, itu masih belum optimal. Jadi kedepan, kalau sudah ada UPT pasti akan optimal,” tuturnya.

Pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan (UTTP) wajib dilakukan oleh perusahaan atau usaha perorangan yang melakukan jual beli menggunakan timbangan atau takaran.

“Tera ulang ini wajib, kalau ada masyarakat atau perusahaan yang tidak melakukan tera ulang setiap tahunnya akan ada sanksi. Maka dari itu, saya himbau agar masyarakat melakukan tera ulang rutin setiap tahunnya,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online)

The post Berpotensi Hasilkan PAD, DKUKMP Ciamis Bahas Perda Tera Ulang appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/09/berpotensi-hasilkan-pad-dkukmp-ciamis-bahas-perda-tera-ulang/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online