Monday, August 31, 2020

Raperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Raperda Perangkat Desa Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Rapat kerja Pansus XII DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa atau Raperda Perangkat Desa bersama Kepala Desa se-Kota Banjar di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2020)

Dalam pembahasan bersama para Kepala Desa tersebut, mencuat usulan peraturan yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus suami isteri tidak boleh merangkap kerja dalam satu kantor yang sama.

Kepala Desa Rejasarari, Subur Waluyo serta beberapa Kepala Desa lainnya yang mengusulkan klausul tersebut dalam Raperda Perangkat Desa.

Subur mengatakan, bahwa usulan tersebut untuk mengantisipasi dan membatasi apabila ada seorang perangkat desa yang berstatus suami isteri dan bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama.

Menurutnya, pembatasan itu penting karena ketika tidak dilakukan pembatasan, maka dapat menghambat proses pemerintahan desa dan proses pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu kantor itu ada seorang suami menjabat sebagai Sekretaris. Sementara istrinya menjadi Bendahara atau mengisi jabatan yang lain tentu akan memengaruhi terhadap kinerjanya ataupun pekerja yang lain.

“Pembatasan itu untuk mereka yang berstatus suami isteri tapi bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama. Kami ingin ada peraturan yang lebih rinci lagi dan tercover dalam Perda nantinya,” ujar Subur Waluyo usai acara.

Selain problem kinerja, dalam forum tersebut juga diusulkan peraturan tentang pengisian jabatan ketika ada perangkat yang cuti karena hamil, rotasi perangkat desa dan honor untuk perangkat desa atau kesejahteraan.

Ketua Pansus Akan Tindaklanjuti Usulan Kepala Desa dalam Raperda Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua Pansus XII Hasyim, mengatakan, usulan itu tentunya akan masuk ke dalam Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembatasan tersebut memang perlu untuk menunjang efektivitas kinerja para perangkat desa supaya lebih maksimal. Apalagi, jika kedudukan mereka itu berada pada jabatan yang strategis.

Ia menambahkan, adanya Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada saat ini.

“Setelah ini masih ada pembahasan lagi dengan pihak Kecamatan. Kami targetkan paling tidak sebelum akhir tahun sudah diparipurnakan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online) 

The post Raperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/08/raperda-perangkat-desa-kota-banjar/

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment