Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Syarat dan Ketentuannya

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Syarat dan Ketentuannya

Prosedur pengurusan sertifikat halal MUI tidak begitu rumit. Namun begitu masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal meskipun produk yang dijualnya membutuhkan label tersebut. Sebelum mengurus prosedurnya, perlu tahu juga apa saja syarat mendapatkan sertifikat halal.

Jika Anda perhatikan, produk yang dijual secara bebas dengan label halal tidak bisa dipasang secara sembarangan. Label tersebut baru bisa dipasang setelah pelaku usaha mengurus dan mendapat persetujuan dari MUI sebagai produk halal.

Label halal sangat penting bagi semua produk yang mengklaim sebagai produk halal. Dari produk makanan dan produk turunannya, produk obat-obatan dan herbal, hingga produk kosmetika. Apalagi jika produk itu menyasar pasar orang Islam.

Sertifikat halal MUI dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain label halal MUI, pelaku usaha juga wajib memiliki perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Mempunyai label halal memang sangat penting meskipun sertifikasi halal dari MUI hanya berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang lagi. Anda bahkan wajib memberikan laporan ke LPPOM-MUI jika ada perubahan bahan yang digunakan.

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI ada sejumlah ketentuan dan prosedur pengurusan yang mesti dipenuhi. Berikut ini berbagai syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.

Produk Tidak Mengandung Bahan Haram

Produk yang akan diajukan tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan, seperti babi maupun bahan lain yang diharamkan menurut Islam. Produk juga tidak mengandung alkohol yang digunakan sebagai bahan tambahan.

Produk juga tidak mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan dalam Islam, seperti darah, bahan dari organ tubuh manusia, maupun kotoran-kotoran.

Produk yang Disembelih Tidak Sesuai Syariat Islam

Produk yang akan dimintakan sertifikat halal MUI juga tidak boleh mengandung bahan yang berasal dari hewan yang dipotong atau disembelih yang tidak sesuai syariat Islam.

Tempat Usaha Harus Steril

Semua tempat usaha baik penjualan, tempat penyimpanan, tempat atau alat pengolahan, maupun alat transportasinya harus steril. Yaitu tidak pernah dan tidak boleh ada bahan dari hewan babi atau hewan yang diharamkan lainnya.

Kalaupun pernah dimanfaatkan untuk babi ataupun barang yang tidak halal lainnya, maka harus dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan tata cara sesuai ketentuan syariat.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Jika syarat dan ketentuan telah dipenuhi, selanjutnya Anda bisa mengurus sertifikasi halal dari MUI. Berikut ini beberapa langkah dalam mengurus sertifikat halal.

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan LPPOM MUI. Formulir bisa diperoleh secara online melalui website www.e-lppommui.org setelah melakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Setelah mengisi formulir dengan memasukkan informasi tentang perusahaan, lampirkan juga surat permohonan pengajuan sertifikasi.
  3. Pelaku usaha juga perlu menyertakan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk menerima tim audit atau pemeriksa dari LPPOM-MUI.
  4. Melakukan pembayaran registrasi kepada Bendahara LPPOM MUI.
  5. Pelaku usaha juga harus menyerahkan contoh produk yang akan dimintakan sertifikat halal MUI, termasuk bahan baku yang digunakan, bahan penolong dan bahan tambahan produk lainnya.
  6. Setelah pendaftaran dan penyerahan data dan dokumen dilakukan, kemudian Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen maupun data yang diunggah telah lengkap atau belum.
  7. Selanjutnya auditor yang telah ditunjuk LPPOM MUI akan melakukan kunjungan ke tempat usaha. Auditor akan melihat dan menilai kesesuaian dokumen dengan kenyataan di perusahaan.
  8. Selanjutnya auditor akan menyampaikan laporan hasil penilaiannya kepada komisi fatwa. Jika evaluasi terhadap hasil pemeriksaan (audit) telah memenuhi syarat halal, maka sertifikat halalnya akan diproses.

Itulah informasi tentang berbagi ketentuan dan syarat maupun prosedur pengurusan sertifikat halal MUI yang wajib diketahui pelaku usaha. Memiliki label halal akan memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen dan dapat diterima oleh konsumen muslim. (R11/HR-Online)

The post Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Syarat dan Ketentuannya appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/08/prosedur-pengurusan-sertifikat-halal-mui/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online