Pemerintah Tingkatkan Batas Minimal Serapan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan meningkatkan batas minimal serapan dana desa pada 2017 menjadi 75 persen dari dana yang diterima setiap desa.

Kementerian Keuangan meningkatkan batas minimal serapan dana desa pada 2017 menjadi 75 persen dari dana yang diterima setiap desa.

Menurut Boediarso, peningkatan baku minimal serapan & pengetatan supervisi penggunaan dana desa wajar dilakukan mengingat dana desa yg dikucurkan tahun ini semakin semakin tinggi. Dana desa yg akan dikucurkan dalam 2017 mencapai Rp 60 triliun dengan sejenis-homogen Rp 800 juta per desa, meningkat menurut 2016 sebesar RP 47 triliun memakai homogen-homogen Rp 628 juta per desa.

"Sekarang kami perketat karena anggaran lebih besar maka pengawasannya juga harus lebih besar," kata dia.

Menurut dia, penyaluran dana desa saat ini bergantung dengan kinerja pelaksanaan atau penyerapan dana desa periode sebelumnya. "Sebelum ada laporan realisasi penggunaan dana desa maka penyalurannya kami tunda," kata dia.

Ia mengatakan dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan harus dilakukan oleh pemerintah desa secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat dan menggunakan bahan baku lokal. Selain itu, kata dia, penggunaan dana desa juga harus selaras dan tidak melenceng dari bidang prioritas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Oleh sebab itu, kata Buediarso, sebaiknya perangkat desa harus memiliki sumber daya manusia dengan kapasitas memadai yang memahami pengelolaan keuangan desa, penyimpanan dana desa, hingga aspek swakelola penggunaan dana desa.

"Tenaga pendampingan juga tidak kalah penting. Dengan begitu setiap rupiah dana desa bisa digunakan seoptimal mungkin," kata dia. (Sumber: Republika)

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online