Kriteria Kewenangan Desa Adat

Dalam UU Desa yang dipercaya menggunakan Desa merupakan Desa & Desa Adat atau yg diklaim menggunakan nama lain, selanjutnya dianggap Desa, merupakan kesatuan rakyat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang buat mengatur

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur di Bab IV Kewenangan Desa yang meliputi 5 (lima) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa.

Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016.

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi:

  • Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  • Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  • Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  • Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  • Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  • Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:

Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  • Pranata hukum adat;
  • Pemilikan hak tradisional;
  • Pengelolaan tanah ulayat;
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  • Pengelolaan tanah kas Desa Adat;
  • Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
  • Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain:

  • Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
  • Hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan
  • Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

(Donwload Modul Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017)

Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dapat dibaca dalamPermendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Referensi:

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online