Thursday, August 13, 2020

Bupati: Pilkades Serentak Ciamis Jika Dipaksakan Bisa Cacat Hukum

Bupati: Pilkades Serentak Ciamis Jika Dipaksakan Bisa Cacat Hukum

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak Ciamis tahun 2020 membuat berbagai pihak meradang.

Baik panitia, calon Kepala Desa hingga masyarakat memprotes keputusan yang dikeluarkan Kemendagri tersebut.

Betapa tidak, Pilakdes serentak di Ciamis ditunda dua kali. Dulu rencananya Pilkades digelar 12 April 2020, namun dibatalkan lantaran pandemi Covid-19.

Setelah itu, Pilkades yang rencananya digelar 15 Agustus 2020 besok, juga dibatalkan, karena adanya surat edaran Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak dan pemilihan PAW.

Surat edaran tersebut keluar tanggal 10 Agustus kemarin, atau 5 hari lagi menjelang hari pencoblosan.

Sebagai bentuk protes, para calon kepala desa dan panitia Pilkades dari 143 Desa melakukan aksi unjuk rasa ke Bupati Ciamis dan DPRD, Kamis (13/8/2020).

Unjuk rasa tersebut juga diprakarsai Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis.

Menanggapi aspirasi calon kades dan panitia Pilkades, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menemui mereka dalam sebuah pertemuan audensi di Aula Setda Ciamis.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyambut baik upaya yang dilakukan calon kades tersebut. Ia pun nampak mendengarkan keluhan dari para pengunjuk rasa.

Herdiat menyebut, pihaknya sudah berupaya memperjuangkan Pilkades serentak agar digelar sesuai jadwal atau 15 Agustus 2020.

Bahkan ia sendiri datang ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan meminta Pilkades serentak Ciamis tetap dilanjutkan.

“Namun sayang, keputusan Kemendagri Pilkades Ciamis tetap harus ditunda,” ujar Herdiat.

Memang kata dia, pilkades ada di keputusan Bupati, namun, dalam aturan juga menyebut Kemendagri juga punya wewenang untuk memutuskan terlaksana atau ditundanya kebijakan Pilkades.

Saat bertemu dengan Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, alasan kenapa Pilkades serentak se Indonesia mesti ditunda, karena kepentingan nasional yang lebih penting yang sedang disiapkan serta demi keamanan bersama.

“Apabila kita lihat dari kacamata hukum, jika ini dilanjutkan maka itu akan menjadi cacat hukum kedepannya, nantinya akan jadi celah bagi calon yang kalah, serta merembet ke masalah lainya,” tegas Herdiat.

Baca Juga: Massa dari Ciamis Utara Tolak Keputusan Mendagri Tunda Pilkades

Ratusan Calon Kades Gelar Unjuk Rasa

Sebelumnya, ratusan Calon Kades atau Kepala Desa dan masyarakat Kabupaten Ciamis mendatangi kantor sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Kamis (13/8/2020).

Kedatangan ratusan calon kepala Desa tersebut ingin meminta kepada Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya untuk melawan keputusan Mendagri terkait penundaan pelaksanaan Pilkades.

“Seluruh calon kepala desa meminta kepada Bupati Ciamis agar pelaksanaan Pilkades bisa dilaksankan sesuai waktu yang ditetapkan,” ujar salah satu Calon Kades Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Aep Zam’an, dalam orasinya.

Aep mengatakan, upaya dan usaha Bupati Ciamis untuk konsultasi kepada Kemendagri sangat dihargai oleh para calon kepala desa dan masyarakat. Meskipun, hasilnya sangat tidak baik bagi calkades dan masyarakat.

“Mohon kepada Bupati Ciamis agar bisa melawan keputusan Mendagri. Kalau takut kami siap menemani Bupati Ciamis untuk menemui Mendagri ke Jakarta,” katanya. (Jujang/R8/HR Online)

The post Bupati: Pilkades Serentak Ciamis Jika Dipaksakan Bisa Cacat Hukum appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/08/bupati-pilkades-serentak-ciamis-jika-dipaksakan-bisa-cacat-hukum/

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment