Tuesday, July 7, 2020

Tiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya

Tiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil membekuk tiga pelaku pencuri sepeda motor.

Ketiga pelaku tersebut, AS (23) dan B (34). Dan satu orang pelaku pencuri motor yaitu DS (16) yang masih di bawah umur.

Semua pencuri sepeda motor itu adalah berasal dari Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, salah seorang pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar.

“Kita berhasil ungkap pencurian sepeda motor. Dari tiga pelaku, AS dan B merupakan saudara kandung atau adik kakak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, saat rilis di kantornya, Selasa (07/07/2020).

Siswo menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kasus pencurian sepeda motor tanggal 17 Juni lalu, di parkiran UPTD Puskesmas Cikalong, dengan korban tenaga medis.

Dari ketiga pelaku, satu warga binaan Polres Garut yakni AS, yang sedang menjalani masa asimilasi dan sisa masa tahanan.

Bahkan, AS juga sebelumnya pernah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali, di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

“Sisa pencuri sepeda motor B dan DS  yang masih di bawah umur diajak untuk mencuri motor,” tuturnya.

Adapun peran masing-masing pelaku, AS yang memetik atau mencuri motor bersama DS. Sedangkan B tugasnya menjual kembali sepeda motor curian.

Saat beraksi, pelaku merusak penutup kunci dengan menggunakan sejenis magnet untuk membukanya. Kemudian, memakai kunci leter “Y” untuk membongkar.

“Hanya dalam hitungan 10 detik, sepeda motor berhasil dibawa kabur,” ucap Siswo.

Siswo menambahkan, sasaran pelaku adalah motor yang terparkir di halaman rumah. Termasuk TKP terakhir mereka beraksi, di depan halaman UPTD Puskesmas Cikalong. 

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku, ada tujuh kendaraan roda dua. Rata-rata motor dijual pelaku Rp 3 juta per unit,” katanya.

Kedua pelaku pencuri sepeda motor AS dan DS dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

“Sedangkan B diancam Pasal 481 KUHP tentang Penadah Ulung, dengan ancaman maksimal pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online) 

The post Tiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/07/tiga-pencuri-sepeda-motor-berhasil-dibekuk-polres-tasikmalaya/

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment