Tidak Ada Tilang untuk Pengendara Tak Bermasker di Ciamis

Pengendara Tak Bermasker

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Polres Ciamis menggelar Operasi Patuh Lodaya mulai 23 Juli 2020. Sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas diberi sanksi mulai dari tilang. Namun bagi pengendara tak bermasker di Ciamis, anggota Polisi dari Polres Ciamis tidak menerapkan tilang.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Sopyan Ependi, menuturkan, tidak adanya tilang untuk pengendara yang tidak mengenakan masker di Ciamis, lantaran belum ada paying hukum untuk menerapkannya.

Baca Juga: Penerapan Denda Tak Bermasker di Jabar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

“Di wilayah hukum Polres Ciamis, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara yang tidak mengenakan masker. Kami memang belum menerapkan hal itu, karena belum ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur sanksi tersebut,” ujar AKP Sopyan, Jum’at (24/7/2020).

Wilayah hukum Polres Ciamis, selain Kabupaten Ciamis juga termasuk Kabupaten Pangandaran. Baik di Ciamis maupun Pangandaran, pihak Pemerintah Daerah belum membuat Perda terkait sanksi tilang untuk pengendara tak bermasker.

“Tidak ada Perda, karena itu kami dari Satlantas Polres Ciamis hanya sebatas memberi edukasi kepada para pengendara. Ini masih suasana pandemi Covid-19 maka sangat penting untuk menggunakan masker. Itu terus kami sosialisasikan saat Operasi Patuh Lodaya tahun 2020 ini,” terangnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Jabar Akan Didenda Rp100-150 Ribu

Menurut Sopyan, saat ini Operasi Patuh Lodaya 2020 hanya menyasar pelanggaran lalu lintas yang umumnya dilakukan para pengendara.

Misalnya pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar, seperti spion dan lainnya.

Selain itu, mobil yang menggunakan rotator, kata Sopyan, juga termasuk pelanggaran dan akan ditindak oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang.

“Kalau untuk pengendara motor itu wajib mengenakan helm standar, termasuk juga penumpang yang diboncengnya,” katanya.

Sopyan menjelaskan Operasi Patuh Lodaya tahun 2020 akan berlangsung sampai 5 Agutus 2020 mendatang dan telah dimulai sejak 23 Juli kemarin.

“Kami imbau kepada para pengemudi baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraannya. Selain itu kendaraan juga harus laik jalan untuk menghindari kecelakaan,” tandasnya. (R7/HR-Online)

The post Tidak Ada Tilang untuk Pengendara Tak Bermasker di Ciamis appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/07/tidak-ada-tilang-untuk-pengendara-tak-bermasker-di-ciamis/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online