Tak Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Bebaskan Mantan Bendahara dan Sekdes

Ayo Bangun Desa - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gampong Luengbata, Banda Aceh, yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong (PAG) tahun 2012-2014 dengan kerugian Rp 150.956.450. Kedua terdakwa adalah Darwin selaku sekretaris dan Edward selaku bendahara Gampong Luengbata saat itu.

Tak Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Bebaskan Mantan Bendahara dan Sekdes
Dana Desa untuk Desa Membangun/Ilustrasi

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer, kesatu subsider, dan dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” baca ketua majelis hakim, Eti Astuti SH MH dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (20/3) di hadapan kuasa hukum terdakwa, Jalaluddin Moebin SH dan Najmuddin SH serta jaksa dari Kejari Banda Aceh.

Baca: KPK Kades Jangan Takut Kelola Dana Desa

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan. Karena, selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukam, harkat, serta martabatnya.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh selama 4,6 tahun penjara. Namun berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak ikut terlibat melakukan korupsi dana Gampong Luengbata, Banda Aceh, yang bersumber dari PAG tahun 2012-2014 dengan kerugian Rp 150.956.450 dari total Rp 1.075.840.412.

Baca:Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa.

Sebelumnya kasus tersebut juga menyeret mantan Keuchik Luengbata, Syarifuddin. Dalam perkara itu, Syarifuddin terbukti melakukan korupsi dana desa dengan mempergunakannya untuk kepentingan sendiri dan divonis selama 1,5 tahun penjara. Saat ini, Syarifuddin sudah ditahan di Rutan Banda Aceh.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca:Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Sementara kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima. “Kami menilai putusan hakim sudah sesuai dan sangat adil, karena memang klien kami tidak bersalah,” kata Jalaluddin yang diaminkan Najmuddin.[]

Aceh.tribunnews.com

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online