Friday, July 24, 2020

Pemkab Ciamis Larang Salat Idul Adha Digelar di Halaman Masjid Agung

Pemkab Ciamis Larang Salat Idul Adha Digelar di Halaman Masjid Agung

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemkab Ciamis melarang salat Idul Adha 1441 Hijriah tingkat Kabupaten Ciamis digelar di depan Masjid Agung Ciamis.

Padahal sebelumnya, Pemkab sudah mengijinkan pelaksanaan salat Id digelar di halaman depan masjid Agung (kawasan Alun-alun).

Larangan tersebut dikeluarkan Pemkab Ciamis dalam bentuk surat nomor 461.1/661/Kesra Tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi virus Corona di Ciamis.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada poin 9 disebutkan salat Idul Adha 1441 H/2020 tingkat Kabupaten Ciamis tidak diselenggarakan.

Artinya, pelaksanaan salat Idul Adha di halaman depan masjid Agung Ciamis tidak jadi digelar.

Dalam poin tersebut juga disebutkan, masjid besar Kecamatan berada di pinggir jalan raya yang berpotensi didatangi jamaah dari luar, dilarang  menyelenggarakan shalat Idul Adha berjamaah.

Namun, bagi warga di daerah masih diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapang terbuka.

Dengan syarat, daerah tersebut telah dinyatakan terbebas dari COVID-19 dan masyarakat di daerah tersebut mesti bersifat homogen.

Pelaksanaannya juga mesti menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap  memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu dan jaga jarak 1 meter saat salat.

Juga tidak dibolehkan berontak fisik seperti bersalaman. Khutbah juga dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukun.

Larang Kegiatan Takbir Keliling

Dalam surat edaran itu juga, masyarakat Ciamis tidak diperbolehkan melakukan aktivitas takbir keliling pada malam Idul Adha.

Takbiran mesti dilaksanakan di masing-masing masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ketua DKM Masjid Agung Ciamis DR Wawan S Arifien membenarkan jikapelaksanaan salat Idul Adha di halaman depan Masjid Agung batal digelar.

Padahal pada awalnya, salat Idul Adha bisa dilaksanakan mengingat salat Idul Adha berbeda dengan Idul Fitri.

Namun karena adanya pertimbangan dari Pemkab Ciamis, akhirnya salat Idul Adha tak jadi dilaksanakan di masjid Agung.

Pihaknya pun tentu saja mengikuti keputusan dari pemerintah.

“Apabila itu terbaik menurut Pemerintah, kami tentu samina waathona (mendengar dan taat). Sehingga lengkap sudah, tahun ini salat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) tingkat Kabupaten Ciamis tidak digelar di lapangan depan masjid Agung Ciamis,” katanya.

Meskipun salat Id tingkat Kabupaten Ciamis tak jadi digelar, namu jangan sampai menyurutkan semangat warga Ciamis untuk tetap beribadah dan memakmurkan masjid.

Pihaknya mengajak masyarakat agar melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di masjid di daerahnya masing-masing, lalu dilanjutkan dengan kurban.

“Tapi ingat, pelaksanaaanya tetap harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” pungkas Wawan. (Fahmi2/R8/HR Online)

The post Pemkab Ciamis Larang Salat Idul Adha Digelar di Halaman Masjid Agung appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/07/pemkab-ciamis-larang-salat-idul-adha-digelar-di-halaman-masjid-agung/

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment