Kasus Buang Bayi di Tasikmalaya, Kekasih Ibu Bayi Jadi Tersangka

Kasus Buang Bayi di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus buang bayi.

Sebelumnya, polisi menetapkan AN (20), ibu bayi tersebut sebagai tersangka. Kini, giliran KS (20), teman dekat sang ibu bayi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, mengungkapkan, KS turut serta dalam kasus buang bayi, yang juga merupakan darah dagingnya sendiri.

Berita Terkait: Penemuan Mayat Bayi di Tasikmalaya, Tangan Putus dan Dibawa Anjing

Meski tidak membantu proses persalinan dan pembuangan, pria yang bekerja di pabrik bodrir ini, sempat berupaya menggugurkan kandungan kekasihnya.

“Kita mendalami lagi, ternyata KS mengantar tersangka AN untuk aborsi di dukun beranak. Namun, akibat usia kandungan sudah enam bulan, upaya aborsi urung terjadi,” ungkapnya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (22/7/2020).

Tak hanya itu, lanjut AKP Siswo, pasangan kekasih ini sempat berupaya membeli obat penggugur kandungan melalui situs online. Namun, karena harganya mahal maka pelaku urung membeli obat penggugur kandungan.

“Gak hanya ke dukun beranak, keduanya juga berniat beli obat penggugur kandungan via online. Namun harganya mahal, gak jadi beli. Akhirnya lahirlah bayi tersebut,” katanya.

AKP Siswo menambahkan, akibat perbuatannya, KS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Buang Bayi di Tasikmalaya Gegerkan Warga

Sebelumnya, warga Desa Cibungur, Kec Parungponten, Kabupaten Tasikmalaya, digegerkan dengan penemuan mayat bayi di kawasan hutan, Rabu (15/7/2020).

Saat ditemukan kondisi mayat bayi tersebut cukup mengenaskan. Bagian tangannya terputus, sementara di bagian leher juga terdapat luka gigitan.

Warga menduganya bayi tersebut telah digigit seekor anjing. Bayi itu sendiri ditemukan oleh seorang pemburu, yang kebetulan melintas di kawasan hutan di Desa Cibungur.

Berita Terkait: Motif Pelaku Buang Bayi di Tasikmalaya Terungkap

Pada kasus buang bayi ini, polisi menetapkan ibu kandung sang bayi berinisial AN menjadi tersangka. Adapun motif dari pelaku adalah didasari malu karena memiliki anak hasil hubungan di luar nikah.

“Motif pelaku membuang anak kandungnya sendiri, karena merasa malu hamil hasil hubungan di luar nikah,” ungkap AKBP Hendria, Kamis (16/7/2020).

Sementara dari hasil pendalaman pada kasus buang bayi ini, tersangka melahirkan di toilet tempatnya bekerja.

“Tragisnya lagi, bayi itu kemudian dimasukan ke dalam kantung plastik serta sempat dibalut selimut tipis, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam tas kerja,” tuturnya.

Setelah itu, tersangka membawa bayi yang merupakan anaknya itu ke kampung halamannya di Pasangrahan, Desa Bungursari, keesokan harinya.

Kemudian, AN memakamnya anak kandung yang baru dilahirkan itu secara diam-diam. Namun karena saat menguburkan tidak terlalu dalam, akhirnya bayi malang tersebut dimakan oleh anjing.

AKBP Hendria Lesmana menuturkan, pada kasus buang bayi ini, tersangka AN diancam  Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (Apip/R5/HR-Online)

The post Kasus Buang Bayi di Tasikmalaya, Kekasih Ibu Bayi Jadi Tersangka appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/07/kasus-buang-bayi-di-tasikmalaya/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online