Hajatan di Pangandaran Mulai Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Hajatan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kegiatan hajatan yang dilakukan masyarakat Pangandaran sudah mulai diperbolehkan. Meksi begitu, ada beberapa syarat agar izin pelaksanaan kegiatannya keluar.

Camat Langkaplancar, Deni Ramdani, mengatakan, sebagaimana surat edaran Bupati Pangandaran, kegiatan yang melibatkan banyak orang itu sudah boleh.

Namun, penyelenggara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan mengajukan izin kepada Pemdes setempat.

“Prosedurnya sudah ditentukan, yakni ke desa dulu izinnya,” kata Deni kepada HR Online, Senin (27/7/2020).

Deni memaparkan, dalam izinnya itu warga yang akan melaksanakan kegiatan ini diwajibkan membuat pernyataan kesiapan mematuhi protokol kesehatan dan membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Sementara itu, bila yang digelar resepsi pernikahan dan salah satu calonnya dari luar Jabar, maka diwajibkan melampirkan jumlah orang yang akan ikut di dalamnya dan maksimal 25 orang.

“Untuk pengajuannya, minimal 1 bulan sebelum hajatan digelar. Jadi, ke desa dulu, kemudian ke kecamatan. Kami akan keluarkan izin itu bila ada rekomendasi dari desa,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online)

The post Hajatan di Pangandaran Mulai Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya appeared first on Harapan Rakyat Online.



source https://www.harapanrakyat.com/2020/07/hajatan-di-pangandaran-mulai-diperbolehkan-ini-syarat-syaratnya/
Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online