Ayo Bangun BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan bisnis yg masih ada di desa yang di bentuk sang pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan bisnis yg masih ada di desa yang di bentuk sang pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Musyawarah desa merupakah keliru satu wadah

Sebagai badan usaha desa, Badan Usaha Milik Desa menjadi alat perjuangan dalam mendorong pengembangan perekonomian di desa. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif berbasis desa, membuka lapangan kerja desa, mengoptimal aset, dan jaringan pasar desa.

Pemerintah pusat terus mendorong pembentukan BUMDes, dengan harapan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan kemiskinan di pedesaan terus menurun.

Ruang desa mendirikan badan usaha berbasis desa sudah dibuka sebelum UU Desa lahir. Salah satu payung hukumnya yaitu Permendagri No.39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Namun, harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa belum terwujud sesuai harapan, hal ini terlihat dari jumlah angka kemiskinan yang meningkat di perdesaan.

Dalam tiga tahun implementasi UU Desa. Banyak desa yang sukses mengelola BUMDes dengan aset ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Bahkan ada yang menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk belajar cara mendirikan dan mengelola BUMDes.

Bagi desa yang belum mampu menjadikan BUMDes sebagai alat perjuangan desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, harus ada usaha dan ikhtiar untuk menjadikan BUM Desa yang berdaya. Apalagi dana desa itu, sifatnya hanya stimulus saja. Ayo Bangun BUMDes...![]

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online