Saturday, July 18, 2020

APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) mulai dari proses menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APBDes sampai pada pengawasan pembangunan desa

Baliho publikasi APBDes

Anggaran desa itu milik rakyat desa, bukan milik kades

Sebagai milik publik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga desa dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APB Desa dalam setiap tahun anggaran.

Bagaimana Cara Mempublikasikan APBDes?

Carapublikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran atau media informasi yang dapat dipergunakan dan letaknya strategis. Misalnya di kantor desa dan dipersimpangan lorong desa, dll.

Selain itu, APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat.

APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Apa manfaat dan nilai positif dengan keterbukaan informasi desa, salah satunya dapat menghindari fitnah dan prasangka negati kepada pemerintah desa dan prasangka-prasangka lainnya.

Untuk dipahami bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Demikian artikel tentang APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi . Semoga bermanfaat.

Tags :

bm

Jasa Google Ads

Jasa Google Adwords Profesional

Kami menawarkan layanan produk unggulan terbaik kami seperti jasa google ads, jasa optimasi seo website, jasa facebook ads, whatsapp blast, sms broadcast, jasa penulis artikel dan lainnya.

  • Jasa Google Ads
  • www.gacorbos88.my.id/
  • Koh Pich St, Phnom Penh.
  • admin@gacorbos88.my.id
  • +62 816 1762 1368

Post a Comment