Apa Saja Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota kepada Desa

Kewenangan Desa adalah wewenang yang dimiliki desa mencakup wewenang di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa,

Apa Saja Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota kepada Desa

Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

Dalam memberikan penugasan kepada Desa disesuaikan dengan:

  • Kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
  • Dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
  • Dilaksanakan secara selektif; dan
  • Tersedianya sarana dan prasarana.
Adapun persyaratan penetapan desa-desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SPM Desa antara lain meliputi:

  • Jenis pelayanan;
  • Persyaratan pelayanan;
  • Proses atau prosedur pelayanan;
  • Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan;
  • Petugas pelayanan;
  • Waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
  • Biaya pelayanan.

Sebagaimana kita diketahui, bahwa salah satu tujuan dari diterbitnya SPM Desa ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Secara lengkap telah kita uraikan dalam maksud dan tujuan SPM Desa.[]

Related Post

No comments:

Post a Comment

Cari Artikel