Apa Saja Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota kepada Desa
Kewenangan Desa adalah wewenang yang dimiliki desa mencakup wewenang di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa,
Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Dalam memberikan penugasan kepada Desa disesuaikan dengan:
- Kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
- Dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
- Dilaksanakan secara selektif; dan
- Tersedianya sarana dan prasarana.
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SPM Desa antara lain meliputi:
- Jenis pelayanan;
- Persyaratan pelayanan;
- Proses atau prosedur pelayanan;
- Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan;
- Petugas pelayanan;
- Waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
- Biaya pelayanan.
Sebagaimana kita diketahui, bahwa salah satu tujuan dari diterbitnya SPM Desa ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Secara lengkap telah kita uraikan dalam maksud dan tujuan SPM Desa.[]
No comments:
Post a Comment