9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa - Undang-Undang Desa telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Desa. Salah satu kewenangan desa yaitu Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya dianggap BUM Desa, adalah badan bisnis yg seluruh atau sebagian besar   modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara eksklusif yg berasal menurut kekayaan Desa yg dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan bisnis lainnya buat sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang pada pelaksanaan kegiatannya pada samping buat membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pula buat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

Maka dari itu, BUMDes sering disebut sebagai alat perjuangan bagi desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Apa itu BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya dianggap BUM Desa, adalah badan bisnis yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara eksklusif yg berasal menurut kekayaan Desa yg dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan bisnis lainnya buat sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bagaimana Alur Pendirian BUM Desa

Berikut 10 alur atau tahapan pada Pendirian Badan Usaha Milik Desa :

1. Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat desa

Pertama pemerintah Desa perlu melaksanakan pengenalan BUMDes dalam rakyat. Masyarakat Desa perlu diberikan pemahaman yg lengkap mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dua. Mengelar Pelaksanaan Musyawarah Desa

Kedua diadakan musyawarah desa untuk menyepakati tentang rencana pendirian BUM Desa, dan membentuk tim perumus yang tugasnya untuk mengkaji atau menggali potensi-potensi yang ada di desa. Tim perumus BUMDes di tetapkan dengan Surat Keputusan Desa.

Tiga. Tim Perumus melakukan kajian planning pendirian BUMDes.

Tim ini bertugas untuk mengkaji dan merumuskan muatan isi Perdes, isi AD/ART BUMDes, h asil kajian usaha BUMDes, dan tata cara pemilihan pengurus BUMDes.

4. Tim perumus menyusun laporan hasil kajian tentang pendirian BUMDes dan menyerahkan hasil kajian kepala Desa untuk menjadi rancangan Perdes.

Lima. Kepala Desa menyerahkan hasil kajian, dan rancangan perdes BUMDes tersebut dalam Badan Pemberdayaan Desa (BPD).

6. Pemerintah Desa dan BPD membahas laporan output kajian pendirian BUMDes

7. BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musdes Pendirian BUMDes.

8. BPD menyelenggaran pelaksanaan Musdes tentang pendirian BUMDes.

Hal-hal yang disepakati pada musyawarah desa, yaitu:

  • Masyarakat menyepakati pendirian BUMDes
  • Masyarakat menyepakati muatan Perdes dan AD/ART BUMDes
  • Masyarakat memilih menyepakati organisasi dan pengurus pengelola BUMDes.
  • Masyarakat menyepakati kebijakan desa tentang modal awal dan penyertaaan modal BUMDes.
9. Pemerintah Desa menetapkan

  • Perdes tentang pendirian BUMDes.
  • Penetapan AD/ART BUMDes.
  • Penetapakan Susunan pengurus organisasi dan pengelolaan BUMDes. melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Perdes, AD/ART, dan Susunan Organisasi dan Pengurus BUMDes, maka Badan Usaha Milik Desa sudah dapat menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam musdes.

Demikian 9 Langkah Cepat Mendirikan BUM Desa yang merupakan tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes. Semoga bermanfaat.

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online