RPJMDes dan RKPDes Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa terdiri berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang dipercaya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Kedua dokumen perencanaan desa tersebut, baik RPJMDes juga RKPDes ditetapkan menggunakan Peraturan Desa atau yg disingkat memakai Perdes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun oleh pemerintah desa untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Desa atau yang sering disingkat dengan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan desa tadi harus ada di Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Berikut beberapa pasal yang terkait memakai perencanaan pembangunan desa.

Pasal 2

  1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  2. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
  3. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  4. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  6. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.

Pasal 3

Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 4

1. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 5

1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  • Penyusunan RPJM Desa; dan
  • Penyusunan RKP Desa.
2. RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Desa dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Nah, bila dilihat dari penjelasan diatas menerangkan bahwa RPJMDes dan RKPDes bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan desa dan dana desa. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian desa. Semoga bermanfaat.

Jasa Iklan Google Adwords Situs Judi Slot Online
Jasa Whatsapp Blast Situs Judi Slot Online
Jasa Backlink PBN Situs Judi Slot Online
Jasa Penulis Artikel SEO Situs Judi Slot Online

Slider Parnert

Subscribe Text

Jasa Google Ads Situs Judi Online