INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.
?Jadi tidak lagi disalurkan ke pemerintah daerah dan lalu ke perangkat desa,? Kata Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).
Bahkan bila memungkinkan, tambah Prasetyo dalam pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan seluruh bahannya menurut berdasarkan desa yg bersangkutan menjadi akibatnya semua dana desa mampu dimaksimalkan.
“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di daerah bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.
Dia membicarakan saran itu, pada upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
?Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 ketua desa (Kades) telah kita kumpulkan pada seluruh kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna memberikan pemahaman tentang penggunaan dana desa.?
Seperti diketahuu, dalam 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa pada Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya
Kasus tersebur, kini tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 persen atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)